Pontianak, TRIBRATA TV
Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) menaruh perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan tersangka HH, Anggota DPRD Kota Singkawang yang baru saja dilantik.
Ia diduga melakukan ruda paksa pada seorang anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat korban yang saat kejadian masih berusia 13 tahun hingga saat ini mengalami trauma berat.
“Awalnya saya kira masih ada beberapa kekurangan dalam proses penyidikan yang perlu diperbaiki, namun setelah digelar saya mendapatkan surprise ternyata banyak hal dan upaya yang sudah dilakukan oleh penyidik untuk menuntaskan kasus ini”, kata Ketua Kompolnas Benny J. Mamoto didampingi Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto beserta instansi terkait lainnya di Mapolda Kalbar, Senin (30/9/2024).
Ia menyatakan bahwa timnya telah melaksanakan supervisi penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia juga menegaskan Kompolnas berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari tahap penyidikan, di kejaksaan hingga persidangan.
“Kami akan terus mengawasi proses hukum sampai tuntas, kami juga sempat bertemu dengan korban yang masih membutuhkan pendampingan psikologi karena sampai saat ketemu tadi yang bersangkutan terlihat masih cukup trauma”, imbuhnya.
Sementara itu, Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan komitmen Polda Kalbar dalam penegakan hukum kasus tersebut dengan secara terbuka dan profesional mengungkap kasus tersebut.
“Tidak ada yang kebal hukum, kami diawasi baik secara internal maupun eksternal, dan kami selalu terbuka dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Kapolda juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan, dan hal ini memberikan semangat bagi kami untuk melakukan yang benar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Proses ini akan berjalan secara optimal dan obyektif”, Tegas Kapolda.
“Saya berharap dukungan dari semua pihak agar kasus ini segera dapat dituntaskan dan dengan pengawalan dari Kompolnas, semoga kasus ini bisa segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan bagi korban”, pungkas Irjen Pol Pipit Rismanto.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









