Pontianak, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pelatih karate yang melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Pontianak. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada pertengahan April 2025.
Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik dilakukan pelatih karate berinisial Julie (58) terhadap enam anak perempuan belia di Dojo sebuah SMP Negeri di kota Pontianak.
Kejadian memprihatinkan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB saat latihan karate. Para korban berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban melalui cerita salah satu teman korban.
“Kasus ini terkuak setelah F I bercerita kepada orang tua korban A S pada 14-15 Februari 2025. Keesokan harinya, pelapor mengundang anak-anak tersebut ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut,” kata Kabid Humas, Sabtu (19/4/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” tutup Kabid Humas.
(Syamsumen)
Sumber: Humas Polda Kalbar
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









