Banda Aceh, TRIBRATA TV
Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Rakyat Aceh karena telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai di depan Mapolda Aceh, Jumat, 29 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 50 peserta ini berlangsung di depan pintu gerbang Mapolda Aceh, Jalan T. Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh. Massa yang terdiri dari mahasiswa Unmuha, Fakultas Hukum USK, dan UIN Ar-Raniry tersebut menyuarakan tuntutan terkait peristiwa di Jakarta.
Dalam aksi tersebut, Kapolda hadir langsung menemui mahasiswa. Dengan penuh kehangatan, Kapolda mengawali pertemuan dengan ucapan salam dan rasa syukur atas kepedulian generasi muda terhadap isu-isu kebangsaan saat ini.
“Alhamdulillah, adik-adik sudah datang ke tempat kami untuk memberikan aspirasi. Pertama-tama saya memberikan penghargaan kepada adik-adik semua yang masih peduli terhadap peristiwa yang terjadi di Jakarta. Kami juga berterima kasih karena adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tertib, dan damai. Inilah wujud demokrasi yang sehat,” ujar Marzuki Ali Basyah.
Kapolda juga menegaskan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dengan cara yang santun, tertib, dan menghormati aturan hukum yang berlaku serta menjaga marwah bahkan ciri khas keberagaman budaya yang ada di Indonesia terutama di Aceh yang kita cintai ini. Menurutnya, sikap mahasiswa Aceh yang mengedepankan kedamaian dalam berunjuk rasa patut menjadi contoh dan teladan yang harus diapresiasi.
Melalui pendekatan yang humanis , Kapolda ingin menunjukkan Polri selalu terbuka untuk mendengarkan suara masyarakat, termasuk mahasiswa, demi terwujudnya sinergi yang lebih baik antara aparat keamanan dan rakyat.
“Beberapa poin tuntutan adik-adik mahasiswa telah kami terima dan hal ini segera kami tindak lanjuti ,dan menjadi perintah utama kami kedepan,” tutupnya. (M.Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








