Yogyakarta,TRIBRATA TV – Dua pengemudi ojek online (ojol) berinisial NAA (29) dan RPP (25) menjadi korban dugaan penganiayaan di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Imperial Digital, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, IPTU Dani Hasan, mengatakan peristiwa bermula saat NAA sedang mengantarkan pesanan dari arah barat menuju timur. Di depannya terdapat sepeda motor berboncengan yang melaju tidak stabil di tengah jalan.
Karena hendak melanjutkan perjalanan mengantar pesanan, korban kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan sekaligus meminta jalan.
“Korban membunyikan klakson karena hendak mengantarkan pesanan,” ujar Dani saat dikonfirmasi.
Namun, pengendara sepeda motor tersebut diduga tidak terima dengan tindakan korban sehingga terjadi cekcok di jalan. Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, korban NAA sempat ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Setelah terjatuh, korban diduga kembali mendapatkan pukulan dari terduga pelaku.
Situasi semakin memanas ketika seorang pengemudi ojol lain yang datang untuk membantu melerai justru turut menjadi korban pemukulan. Sementara itu, rekan terduga pelaku yang dibonceng disebut sempat berupaya melerai pertikaian tersebut.
Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui grup WhatsApp komunitas pengemudi ojol. Tak lama kemudian, puluhan pengemudi ojol mendatangi lokasi sebagai bentuk solidaritas dan pendampingan terhadap korban.
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, petugas Polsek Umbulharjo meminta bantuan personel Polresta Yogyakarta. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena banyak rekan-rekan ojol yang datang ke lokasi dan situasi berpotensi memanas, petugas kemudian mengamankan pihak yang terlibat ke Polresta Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Dani.
Saat ini, Polresta Yogyakarta masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu, masing-masing berinisial BHW (29) dan DNS (28).
Pihak kepolisian juga masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








