Musi Banyuasin, TRIBRATA TV
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Beruntung, seluruh penumpang dan awak bus berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim, Ipda Rolly Setiawan, mengonfirmasi tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB tersebut.
“Seluruh penumpang yang berjumlah 38 orang, termasuk pengemudi, berhasil kita evakuasi dalam keadaan selamat dan tidak mengalami luka-luka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, para penumpang segera diarahkan ke tempat yang aman sesaat sebelum api membesar dan menghanguskan seluruh badan bus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, kebakaran diduga bermula dari adanya percikan api pada bagian roda belakang bus. Percikan tersebut dengan cepat membesar dan menyambar seluruh bagian kendaraan hingga menyebabkan bus ludes terbakar,” jelas Ipda Rolly.
Diketahui, personel Polsek Bayung Lencir yang menerima laporan segera terjun ke lokasi kejadian bersama unit pemadam kebakaran (Damkar) Kecamatan Bayung Lencir.
Upaya pemadaman dilakukan secara sigap, sehingga api berhasil dikuasai dan dipadamkan sepenuhnya pada pukul 03.00 WIB.
“Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif. Kami telah melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang akibat insiden ini. Investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pasti kebakaran masih terus kami dalami,” pungkas Ipda Rolly.
Akibat peristiwa ini, badan bus yang dikemudikan oleh Angga Suardi tersebut kini hanya menyisakan kerangka akibat dilalap si jago merah.
Pihak kepolisian masih terus memantau situasi di lokasi untuk memastikan arus lalu lintas di Jalintim kembali normal sepenuhnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









