Medan, TRIBRATA TV
Revitalisasi UPT SMP Negeri 44 Medan di Jalan Chaidir Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan, tahun anggaran (TA) 2025 mendapat sorotan. Anggaran senilai Rp3,1 miliar dari pemerintah pusat itu diduga terjadi monopoli serta aroma korupsi karena minim transparansi dari kepala sekolah.
Berdasarkan data LPSE, proyek rehabilitasi ruang kelas ini sudah dimulai sejak Agustus 2025. Namun, pantauan dilokasi menunjukkan progresnya baru sekitar 20 persen hingga Juni 2026 yang jauh dari target.
Yang membuat publik bertanya papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi. Padahal itu suatu kewajiban untuk setiap proyek pemerintah. Bahkan, dokumen RAB juga belum dibuka ke publik.
Sumber internal menyebutkan ada dugaan dominasi atau monopoli pihak tertentu dalam pengelolaan anggaran, meski proyek diklaim pakai mekanisme swakelola sekolah.
“Secara aturan dikelola sekolah, tapi praktiknya ada kesan dominasi dari dinas atau Kepsek. Timbul dugaan ada kesepakatan tertentu,” ujar sumber tersebut.
Status paket non-tender makin memperkuat kecurigaan minimnya kompetisi dan pengawasan. Selain issu monopoli mencuat. Kepala SMPN 44 Medan, Filma Reny sulit dihubungi untuk klarifikasi.
Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari uang negara tersebut harus terbuka dan akuntabel. Lambatnya pekerjaan serta minimnya keterbukaan wajar publik bertanya, ada apa di balik revitalisasi SMPN 44 Medan?
Revitalisasi UPT SMP Negeri 44 Medan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat senilai sekitar Rp3,1 miliar dipertanyakan. Pelaksanaannya disorot karena pada pertengahan tahun akibat progres yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Berikut adalah rincian terkini dan informasi seputar proyek. Detail proyek pekerjaan ini mencakup rehabilitasi ringan hingga sedang pada sejumlah ruang dengan anggaran mencapai Rp3,1 miliar.
Pelaksanaan proyek dikritik karena minimnya keterbukaan, tidak adanya papan informasi proyek dan progres pengerjaan yang lambat.
Hasil temuan dilapangan, publik mendesak BPK, KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 44 dan pelaksana proyek.
Banyak hal menjadi sorotan, selain revitalisasi, penggunaan dana BOS 2025 di SMPN 44 Medan juga dipertanyakan karena sisa anggaran belum dijelaskan ke publik. Sebab, dana BOS adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 44 Medan belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan, termasuk terkait progres pembangunan dan keterbukaan RAB.
Ditelepon berulangkali dan mengirim pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Medan, Filma Reny enggan mengangkat telepon, pesan pun tidak direspons.
Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan informasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









