Nias Selatan, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yusuf Nakhe menghadiri sekaligus mengikuti gotong royong bersama masyarakat dari 10 desa dan seluruh unit kerja lingkup Kecamatan Onolalu, Rabu (03/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari gotong royong sebelumnya yang difokuskan pada pembersihan dan perbaikan infrastruktur jalan demi mendukung kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Aksi gotong royong yang difasilitasi Camat Onolalu, Walaupun Sarumaha tersebut menyasar pembersihan dan perbaikan ruas jalan mulai dari Kantor Camat Onolalu menuju Desa Hilifalago hingga ke perbatasan Desa Hiliamuri, Kecamatan Teluk Dalam.
Berkat kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Selain bergotong royong bersama masyarakat, Wakil Bupati Yusuf Nakhe didampingi pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan juga meninjau sejumlah infrastruktur penting di wilayah Kecamatan Onolalu. Peninjauan tersebut meliputi kondisi ruas jalan menuju Desa Hilifarono, Jembatan Demba, Jembatan Mofulu, Gedung UPTD Puskesmas Onolalu, serta Kantor Camat Onolalu.
Pada kesempatan tersebut, Camat Onolalu memaparkan profil wilayah sekaligus menyampaikan berbagai usulan pembangunan yang dianggap mendesak guna meningkatkan konektivitas dan pelayanan publik di Kecamatan Onolalu.
Usulan tersebut antara lain pembangunan dan peningkatan ruas jalan dari Desa Hilimondregeraya menuju Desa Hilinamozaua, pembangunan dan peningkatan ruas jalan dari Desa Hilialito Saua menuju Desa Hilifalago hingga perbatasan Desa Hiliamuri Kecamatan Teluk Dalam, serta pembangunan ruas jalan penghubung Desa Hilimondregeraya Kecamatan Onolalu dengan Desa Siwalawa Kecamatan Fanayama.
Selain itu, diusulkan pula pembangunan Jembatan Mofulu yang menghubungkan Desa Hilinamozaua, Hilinamozaua Raya, dan Hilialito Saua dengan Kantor Camat Onolalu, serta pembangunan Jembatan Demba yang menjadi akses penghubung Kantor Camat Onolalu dengan Desa Hilifalago, Hilifalago Raya, dan Hilifarono.
Usulan lainnya meliputi penataan dan pemeliharaan Kantor Camat Onolalu dan Gedung UPTD Puskesmas Onolalu, rehabilitasi gedung sekolah, penyediaan layanan jaringan internet di Kantor Camat, penambahan aparatur kecamatan dan tenaga dokter di Puskesmas Onolalu, renovasi rumah ibadah, pembangunan Pasar Onolalu, hingga penanganan longsor pada sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Onolalu.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Bupati Yusuf Nakhe menyampaikan pembangunan jalan, jembatan, serta penanganan longsor di wilayah Kecamatan Onolalu akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan pelaksanaan pembangunan akan mulai dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun 2026 dan dilanjutkan pada APBD Tahun 2027.
“Saya harapkan semua masyarakat mendukung pelaksanaan setiap pembangunan dan Kepala Desa tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat serta mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, termasuk program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Legat Harita, unsur Forkopimcam, pemerintah desa, UPTD Puskesmas, satuan pendidikan, pendamping desa, penyuluh, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat Kecamatan Onolalu.
Kehadiran Wakil Bupati di tengah-tengah masyarakat tidak hanya memperkuat semangat gotong royong, tetapi juga membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Onolalu. Komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya menjadi kabar baik yang disambut antusias oleh masyarakat setempat. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








