Karo, TRIBRATA TV
Seorang petani di Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut) inisial SS (59) dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung plastik di bawah jembatan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi dari keluarga korban soal hilangnya korban. Lalu, pada Rabu (27/5/2026) malam, keluarga dan pihak kepolisian menuju rumah korban di Desa Kuala Kecamatan Tigabinanga. Namun, saat itu korban tidak ditemukan di dalam rumahnya.
Petugas kepolisian curiga dengan keadaan itu pun langsung menyelidiki keberadaan korban. Keesokan harinya, polisi pun menangkap salah seorang pelaku berinisial AK (25).
“Penyelidikan intensif kemudian dilakukan hingga personel Polsek Tigabinanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK yang diduga berkaitan dengan hilangnya korban,” kata Pebriandi, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengaku kalau korban telah dibunuh. Aksi itu dilakukannya bersama seorang temannya yang berada di Kota medan.
Petugas kepolisian pun mencari pelaku tersebut sembari mencari jasad korban. Sekira pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan pelaku lainnya berinisial R (20) di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai mobil pikap yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membuang jasad korban di Jalan Pancur Batu-Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kepolisian kemudian menuju lokasi dan menemukan jasad korban terbungkus karung plastik pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu mobil pikap, STNK atas nama korban, tas, telepon seluler dan karung plastik yang digunakan untuk membungkus jenazah korban.
Saat ini, kata Pebriandi, jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Petugas kepolisian pun tengah mendalami motif pembunuhan itu.
“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karo. Untuk motif masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









