Medan, TRIBRATA TV
Sekitar 50 orang diduga suruhan GS mengatasnamakan anggota ormas melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap adik anggota TNI, Serka Dede Andiruka.
Korban, Rahmadsyah (45) dibantai habis-habisan di Jalan Jermal 7 Ujung Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 19:00 WIB.
Rahmadsyah saat itu sedang di rumah kontrakannya, tiba-tiba datang sekelompok pemuda menyerang secara membabi buta dan langsung melakukan penculikan. Mereka juga menganiaya hingga korban mengalami lubang bacok di sekujur tubuh dan kepala.
Usai melakukan tindakan bagai pasukan PKI yang tidak berperikemanusiaan, sekelompok orang ini lalu membuang korban di depan RS Muhammadiyah, Jalan Mandala By Pass, Kota Medan.
Informasi dihimpun, korban diserang di rumah kontrakannya, kemudian diculik dan disiksa serta dibacok pakai kelewang. Setelah puas melancarkan aksinya, korban dibuang di depan RS Muhammadiyah.
Dalam rekaman, korban menjelaskan, ia didatangi sekitar 50 orang diduga suruhan bernama Guntur yang disebut sebagai Ketua.
”Yang bacok si Is pakai kelewang, satu lagi yang gondrong agak tua, si Abah, si Ahak juga, ada 50 orang, yang gondrong Soek bilang mati kau mati,mati kau mati, ini perintah Guntur, ini perintah Ketua Guntur. Perintah, matikan-matikan ini perintah ketua,” kata Rahmadsyah dalam rekaman.
Serka Dede Andiruka, abang korban, dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026) mengatakan, sebelumnya adiknya diserang, diculik dan disiksa, kemudian dibuang ke RS Muhammadiyah.
”Kami sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan bersama pengacara,” ungkap Dede.
Dede mengatakan, adiknya sempat dirujuk ke RS Bhayangkara namun ditolak dan kembali dibawa ke RS Muhammadiyah lalu ditolak, akhirnya dibawa ke RS Murni Teguh namun ditolak juga.
”Akhirnya kami bawa ke rumah kakak kami, Nggak taulah kenapa ditolak, bingung juga bang,” ujarnya. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









