Ketapang, TRIBRATA TV
Kasus dugaan korupsi kembali menghantui lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan Napak Tilas yang diduga bermasalah secara anggaran.
Sejumlah pejabat penting dikabarkan telah dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada pekan lalu. Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk seorang kepala daerah yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat eselon tinggi, telah hadir memenuhi panggilan Kejati Kalbar di Pontianak.
“Iya, beberapa orang dari Ketapang sudah dipanggil. Mereka diminta menjelaskan soal penggunaan anggaran kegiatan Napak Tilas,” ujar seorang sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan, Senin (23/6/2024) pekan lalu.
Menurutnya, Kejati mendalami dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Ada selisih yang signifikan dalam anggaran. Dugaan ini yang sedang dikaji lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Sumber tersebut juga menyebutkan selain panitia pelaksana, pejabat dari dinas terkait juga turut dimintai keterangan.
“Pemeriksaan masih tahap awal, belum ada penetapan tersangka. Tapi pemanggilan ini jadi sinyal bahwa kasusnya cukup serius,” katanya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar membenarkan pihaknya tengah menelusuri laporan terkait kegiatan Napak Tilas di Ketapang. Namun ia belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci.
“Masih (proses) fulldata. Klarifikasi,” ujarnya singkat, Senin (23/6/2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang. Namun kabar pemanggilan ini telah ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan pemerintahan setempat.
Napak Tilas merupakan kegiatan kebudayaan yang selama ini menjadi agenda rutin. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran justru mencoreng citra kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap Kejati Kalbar dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









