Tokoh Masyarakat Desak APH Periksa Kadis Kominfo Ketapang

- Editorial Team

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TB

Tokoh masyarakat Ketapang, Herman (55) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti berita viral terkait dugaan kongkalikong 26 paket pengadaan barang jasa di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang.

“Kami berharap, APH baik Polres Ketapang ataupun Kejaksaan segera menindaklanjuti dugaan ketidakberesan 26 item kegiatan di Diskominfo Ketapang yang bersumber dari APBD Perubahan (APBDP) 2024. Kami menyakini kegiatan tersebut mengabaikan unsur transparansi dan sarat kepentingan pribadi yang berujung pengunaan dana merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar Herman.

BACA JUGA  Bawaslu Sanggau Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit

Sebagaimana berita sebelumnya yang diungkapkan oleh Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang, bahwa dana sebesar Rp5.069.598.691 dari 26 paket pengadaan barang jasa di lingkup Diskominfo Ketapang sangat rawan penyimpangan.

“Temuan yang kami peroleh dari dokumen yang sudah direalisasikan. Totalnya sebesar Rp5 miliar lebih. Kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara pengguna anggaran dengan pelaksana ataupun penyedia,” ujar Suryadi.

BACA JUGA  Kapolres Bengkayang Berikan Penghargaan Kepada Personel Polri, Masyarakat dan Mitra Polri

Ia berharap agar DPRD Ketapang juga menaruh perhatian lebih pada kasus viral di Diskominfo Ketapang ini.

“Kita mengharapkan Ketua Komisi A DPRD Ketapang yang membawahi pemerintahan, dapat memanggil eksekutif untuk meminta penjelasan terkait permasalahan di Diskominfo Ketapang. DPRD Ketapang harus menjadi pengontrol eksekutif agar pemerintahan dapat berjalan sesuai visi misi Bupati ” ujarnya geram.

—————————————

BACA JUGA  Tingkatkan Harkamtibmas Polsek Air Besar Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB