Pekanbaru, TRIBRATA V
Siapa sebenarnya Anisa Florensia Tumanggor yang nekat dan sampai hati menghabisi nyawa mertuanya sendiri?Wanita berusia 21 tahun ini terekam CCTV bersama 3 orang lain secara sadis membunuh dan merampok Dimaris Isni Sitio (60) di kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026) pagi.
Informasi yang beredar menyebutkan, anak pertama korban, Arnold yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) dijodohkan dan dinikahkan dengan Anisa yang berasal dari Desa Parlilitan.
Namun ternyata tujuan menikah bukan karena tulus menerima kondisi suami. Pasalnya berapa bulan berselang, wanita yang baru dinikahkan tersebut kabur.
“Setelah kabur, istrinya itu ternyata masih di Pekanbaru,” ujar sumber.
Sejak kepergiannya, keluarga korban kerap mengalami kehilangan barang-barang berharga secara misterius. Dugaan pun mengarah seseorang yang mengenal kondisi rumah memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong.
Beberapa kali harta benda di rumah tersebut kerap hilang, ada dugaan eks menantu korban kerap datang saat rumah kosong.
“Jadi suka hilang barang-barang, makanya dipasang CCTV di rumah itu,” katanya lagi.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Anisa Florensa ternyata sudah menjalin hubungan gelap dengan eksekutor berinisial Slamet cukup lama. Keduanya nekat melakukan pernikahan siri saat status Anisa masih istri sah anak korban.
Fakta ini menjadi titik penting dalam memahami motif serta pola perencanaan kejahatan tersebut. Anisa sebelumnya menikah secara resmi dengan anak korban bernama Arnol pada tahun 2022. Namun, hubungan rumah tangga itu tidak berjalan stabil dan berujung pada perpisahan tidak resmi.
Kisah cinta semrawut ini bermula ketika Anisa kabur ke Medan pada tahun 2023. Di perantauan tersebut, ia bekerja sebagai kasir spa dan bertemu dengan kekasih gelapnya. Meski pergi meninggalkan rumah suami, komunikasi dengan keluarga mertua tetap berjalan lancar.
Polisi menemukan fakta tersangka masih rutin meminta uang nafkah kepada sang suami. Anak korban bernama Arnol tidak menyangka istrinya sedang merencanakan aksi kejahatan yang sangat keji. Anisa memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk memetakan situasi rumah korban sebelum melakukan serangan maut.
Polisi memastikan motif utama serangan berdarah ini murni perampokan yang sudah direncanakan matang.
Anisa Florensa datang ke Pekanbaru memboyong Slamet serta dua rekan komplotan lainnya. Mereka menggunakan mobil hitam saat menyambangi kediaman Dumaris Boru Sitio di Kecamatan Rumbai. Kamera pengawas merekam jelas detik-detik para pelaku masuk ke halaman rumah korban sore itu.
Visual CCTV menunjukkan Anisa yang mengenakan kaus hitam masuk lebih dahulu dengan penuh percaya diri. Ia tampak menyalami mertuanya dengan sopan, seolah tamu yang rindu akan keluarga lama. Suasana terlihat sangat normal tanpa ada kecurigaan sedikit pun dari wajah malang sang lansia.
Niat busuk segera muncul tepat setelah korban membukakan pintu rumah untuk para tamu. Slamet muncul dari arah belakang sambil membawa sebilah kayu balok berukuran cukup besar. Tanpa ampun, lelaki simpanan Anisa tersebut menghantamkan kayu ke kepala bagian belakang korban.
“Mereka memiliki hubungan dekat dan sudah menikah siri,” kata Hasyim Risahondua, menjelaskan status pelaku.
Pernyataan ini menegaskan adanya persekongkolan jahat antara istri sah Arnol dan suami sirinya. Kepolisian kini terus mendalami peran dua pelaku lain berinisial L dan E.
Dumaris Boru Sitio ditemukan pertama kali dalam kondisi bersimbah darah oleh suaminya Salmon Mena. Ia sangat terpukul melihat belahan jiwanya tergeletak tak bernyawa lagi. Kehilangan ini terasa makin menyesakkan dada karena pelakunya orang dalam lingkaran keluarga sendiri.
Aparat kini sedang merangkai fakta untuk menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Barang bukti berupa kayu balok serta rekaman digital sudah diamankan tim penyidik kepolisian. Anisa Florensa dan suami sirinya terancam hukuman maksimal akibat perbuatan sangat tidak manusiawi. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















