Asahan, TRIBRATA TV
Usai dihebohkan dengan alokasi anggaran yang terkesan jor-joran untuk sekedar penambahan ruangan di Puskesmas Setia Janji, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan dan perbincangan Masyarakat Asahan.
Hal ini usai diketahui, hanya untuk narasumber salah satu kegiatan di tahun 2025 ini, Dinas yang dipimpin dr Hari Sapna MKM itu menganggarkan dana sebesar Rp21,6 miliar.
Pantauan dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Rabu (30/04/2025) siang, tertulis untuk pembayaran narasumber dalam suatu kegiatan Verifikasi dan Analisis Data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal pada Pengelolaan upaya Kesehatan Ibu dan Anak sebesar Rp21,6 miliar.
Paket ini memiliki Kode Rancangan Umum Pengadaan (RUP) 38999724. Kegiatan ini bertitel “Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota”.
Dalam laman itu juga disebutkan, adapun sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Asahan Tahun 2025, dimana Volume kegiatan ini 1 Paket dan pelaksanaanya dimulai bulan Agustus 2025 hingga Desember 2025.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna MKM mengaku anggaran miliaran itu tidak benar. “Gak bg Yang benar nilainya 21.600.000 aja itu bg,” balasnya singkat melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 17.52 WIB.
Untuk informasi, dari beberapa sumber menyebut, MPDN ini bertujuan untuk mengkonfirmasi keakuratan laporan kematian Maternal dan Perinatal berdasarkan Standart pelaporan yang berlaku.
Analisis Data MPDN ini mengidentifikasi tren dan pola Kematian Maternal dan Perinatal, termasuk faktor Resiko yang dominan.
Secara khusus, MPDN di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan adalah System pelaporan Ibu dan Bayi yang mengacu pada kematian Maternal yaitu kematian Ibu yang terjadi selama kehamilan, saat persalinan atau dalam waktu 42 hari setelah melahirkan akibat komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan.
Sedangkan kematian Perinatal merupakan kematian Bayi yang terjadi mulai dari usia kehamilan 22 Minggu hingga 7 hari usai melahirkan. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









