Asahan, TRIBRATA TV
Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Asahan, Kasian S.Pd bungkam saat dimintai tanggapannya terkait ada tidaknya pihak rekanan, dalam hal ini CV Setia Budi Perkasa dalam Dokumen Penawaran Proyek Hotmix di Desa Pondok Bungur, senilai Rp 877.500.000,- membuat surat pernyataan pengadaan alat dari Dinas PUPR Asahan.
Hal ini terkait pengakuan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Asahan, yang mengaku pihaknya ada menyewakan alat berat kepada rekanan, salah satunya kepada CV Setia Budi Perkasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris PUPR Asahan, Fahmi Almadani ST secara gamblang mengakui pihaknya ada menyewakan alat berat kepada sejumlah rekanan.
Menurut pengakuan Fahmi, sewa menyewa alat berat tersebut sudah sesuai dengan Perda dan biaya penyewaan alat berat tersebut masuk ke dalam PAD Kabupaten Asahan.
“Siapapun boleh meminjam alat, bayar sewa asalkan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya Perda, sewanya disetor ke kas daerah,” jawab Fahmi membalas pesan yang disampaikan wartawan, Jumat (27/9/2019) lalu.
Terpisah, salah seorang rekanan mengatakan, seharusnya Kasian sebagai Ketua ULP berani memberi penjelasan.
“Apa salahnya dia (Kasian,red) beri penjelasan. Karena surat dukungan alat itu jangan dipandang sebelah mata, itu penting dalam dokumen penawaran. Kenapa saya bilang penting, karena dibubuhi materai 6 ribu. Pertanyaannya, dia ngerti apa tidak. Tau lah, dia kan basiknya guru, mantan kepala sekolah,” ucap salah seorang rekanan, yang enggan namanya disebutkan, saat bertemu wartawan, Senin (14/10/2019) siang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPK) Pemkab Asahan, Ismet, tidak berhasil ditemui diruangannya.
“Bapak gak masuk bang. Ada pertemuan di Kantor Bupati. Kabid juga gak ada,” aku salah seorang Staf DPPKA Asahan ditemui. (Gon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









