Humbahas, TRIBRATA TV
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Kamis (23/7/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya dan secara bulat menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bupati bersama DPRD kemudian menandatangani persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, serta berbagai masukan, saran, kritik, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk terus memperkuat pembangunan di seluruh sektor, mengoptimalkan potensi daerah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Humbang Hasundutan dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian dilanjutkan foto bersama yang turut dihadiri unsur Forkopimda sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Humbang Hasundutan.(Tota)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









