Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pura, TRIBRATA TV

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berhasil menggagalkan upaya masuknya narkotika jenis sabu melalui seorang pengunjung saat jam kunjungan berlangsung.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas di area kunjungan, Kamis (23/07/2026).

Upaya tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung dan warga binaan yang sedang berinteraksi.

Berdasarkan hasil pengawasan, seorang pengunjung diduga membawa satu paket sabu untuk diserahkan kepada warga binaan yang sebelumnya telah memesan barang tersebut.

BACA JUGA  Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan LBH Palito, Perkuat Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Setelah menerima barang tersebut, warga binaan kemudian diamankan petugas.

Pengunjung yang membawa dan menyerahkan narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, warga binaan yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi komitmen Rutan Tanjung Pura dalam mencegah masuk dan beredarnya narkoba di lingkungan Rutan.

BACA JUGA  Polisi Kawal Ketat Logistik Pilkada ke 20 Kecamatan, Ini Pesan Kapolres Langkat

Dengan memperkuat pengawasan serta meningkatkan kewaspadaan, Rutan Tanjung Pura terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas segera melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yoslan Doloksaribu, yang kemudian meneruskan laporan kepada Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia.

Karutan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Andi)

BACA JUGA  Lapas Lubuk Pakam Gelar Razia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:02 WIB

Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru