‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div

- Editorial Team

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Seorang Pendeta (Pdt) wanita di Kota Medan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (10/6/2026) oleh atas nama Jedi Walda. Pelapor menuding Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th.,M.Div melakukan pengrusakan dengan kekerasan terhadap benda berupa seng. Ia pun telah dipanggil penyidik memenuhi undangan klarifikasi, Kamis (23/7/2026).

‎Ia datang didampingi beberapa majelis dan jemaat gereja bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara. Semua pertanyaan penyidik telah dijelaskan bagaimana duduk permasalahan berdasarkan fakta yang terjadi.

‎Laporan ini dianggap salah alamat, tidak berdasar dan tak masuk akal karena disinyalir hanya untuk menakut-nakuti, menekan serta akal-akalan belaka, dimana agar Pendeta meninggalkan gereja tempat ia memimpin ratusan jemaat.

‎”Itu (pengrusakan) tidak ada saya lakukan, itu fitnah yang sangat keji dan tuduhan menyakitkan,” bantah Pdt Gloria, Kamis (23/7/2026) usai diperiksa penyidik Unit 4 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

‎Atas laporan itu, Pdt Gloria merasa sedih karena biasanya ia datang ke Polda Sumut melayani Firman dan memberitakan kebenaran berkotbah, namun hari ini ia datang dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembongnaran seng.

‎Ironisnya, laporan itu diduga sengaja dibuat untuk menutupi-nutupi serta mengalihkan perhatian publik terhadap dugaan kejahatan dan tindak pidana yang lebih dulu dilakukan pelapor bersama beberapa orang mantan majelis maupun pelayan di POUK Gereja Oikoumene Chapel USU.

‎Dugaan tindak pidana yang sengaja ditutupi dan dikaburkan pelapor adalah disaat mereka menutup gereja menggunakan seng serta menggeboknya pada tanggal 12 April 2026 lalu. Selain menutup gereja, pelapor dkk memasang spanduk larangan beribadah dengan dalih renovasi.

BACA JUGA  Lurah Sidomulyo: Tidak Ada Lokasi Judi di Wilayah Kami

‎”Saat itu kami sedang beribadah tiba-tiba di malam hari terjadi pemagaran gereja dengan seng, membuat kami beribadah terganggu. Tanpa ada pemberihuan sebelumnya baik lisan maupun tulisan gereja kami ditutup pakai seng,” kata jemaat.

‎Terkait penutupan gereja, seharusnya pendeta yang lebih pantas membuat laporan ke Polda Sumut, karena ia menjadi korban penutupan gereja secara paksa oleh pelapor, dan beberapa eks majelis maupun pelayan. Namun, hal itu tidak dilakukan lantaran tidak ingin masalah gereja berlarut-larut tanpa penyelesaian.

‎Pendeta juga menyadari, masalah gereja tidak harus berurusan dengan hukum, sebab ia masih memiliki rasa cinta kasih yang hakiki, bahkan ia tidak berkenan hanya gara-gara menutup gereja pendeta harus memenjarakan orang yang notabene mantan majelis dan penatua di gereja yang ia pimpin selama puluhan tahun.

‎Akan tetapi, dengan adanya laporan tersebut, pihak gereja akan mempertimbangkan untuk melaporkan para oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum, karena telah menutup gereja pakai seng. Menurutnya, ulah mereka menutup gereja adalah tindak pidana juga.

‎Pelapor Jedi Walda diduga hanya sebagai suruhan untuk melaporkan Pdt. Gloria Iriany Balle ke Polda Sumut, sebab mereka saja tidak saling kenal, Pendeta pun kaget kanapa orang yang tidak dikenalnya bisa membuat laporan dengan tudingan yang tidak masuk akal. Itu menjadi pertanyaan besar bagi pendeta, kapan ia melakukan pengrusakan?.

BACA JUGA  Ops Zebra Toba, Lantas Polsek Medan Kota Pasang Banner Himbauan ke Pengguna Jalan

‎”Saya tidak mengenal pelapor yang malaporkan saya. Ini sungguh tindakan yang sangat menyedihkan, menyakitkan seorang pendeta dilaporkan dengan orang yang tidak kita kenal,” ujar Pdt Gloria.

‎Oleh karena itu, diduga keras bahwa pelapor hanya suruhan oleh para mantan majelis dan penatua gereja yang belakangan ini selalu berupaya untuk menggulingkan pendeta dari pucuk kepemimpinan POUK Gereja Oikoumene Chapel USU. Mereka adalah berinisial Prof. Dr. RS, Prof. Dr. TB, Dr. TS, (oknum anggota DPRD Sumatera Utara), Dra. PS dan Ir. RM.

‎”Saya minta dengan sangat bantuan dan perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi jalan keluar yang terbaik agar keadilan dan kebenaran ditegakkan di NKRI ini, itulah harapan saya,” kata Pdt. Gloria.

‎Dasar pelaporan ke Polda Sumut tak lain karena jemaat gereja membongkar kembali seng-seng yang menutupnya. Seng dan gembok tersebut dibongkar jemaat karena telah menutup serta menghalag-halangi beribadah tanpa pemberitahuan. Saat itu gereja ditutup pada malam hari.

‎”Selesai ibadah kami tidak bisa pulang dan terganggu masuk gereja sehingga kami jemaat membuka seng itu supaya jemaat bisa keluar dan masuk ke gereja. Gara-gara itu kami dituduh merusak seng, padahal kami mau beribadah. Kami terganggu dengan penutulan seng saat itu,” tambah jemaat.

‎Berdasarkan data dan fakta yang diterima redaksi, dalam video terlihat jelas bahwa gereja ditutup malam hari menggunakan seng cat warna coklat. Ajaibnya, beberapa personil Security dari kampus Universitas Sumatera Utara (USU) juga ikut menutup. Malam hari ditutup untuk mengelabui jemaat.

BACA JUGA  ‎Penghina Etnis Batak Asfifin Ditangkap, Polda Sumut Banjir Apresiasi

‎Sementara itu, Tim LBH MUKI Sumatera Utara, Egbertus Jiwa Budiman, S.H.,M.H mengatakan telah mendampingi Pdt Gloria saat memberikan keterangan di hadapan penyidik. Pihaknya juga membawa bukti-bukti kepemilikan soal bangunan gereja, sudah menempatinya secara sah.

‎‎”Jadi ini sangat ironis dan menyayat hati. Kepada pelapor anda sangat tidak objektif karena ada pemagaran dan penutupan gereja. Untuk bisa beribadah kita harus membongkar seng, karena pembongkaran itu anda malaporkan pendeta,” tegasnya.

‎Pengurus MUKI yang lain menyerukan atas pelaporan tersebut semua umat Kristen, khususnya para hamba Tuhan atau Pendeta untuk melihat dan memperhatikannya. Pihaknya juga mengajak untuk melihat secara objektif  dan menjadi PR bagi semua umat Kristiani.

‎”Kami harapkan ini menjadi gaung yang besar bahwa kita umat Kristen bahkan hamba hamba Tuhan melihat posisi ini dan harus kita bela sampai detik nafas terakhir,” tegasnya. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Berita Terbaru