Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama personil Polres Tanjungpinang menggeledah sebuah rumah di Jalan DI. Panjaitan KM 7 Gang Satria Kota Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022).
Rumah itu merupakan tempat tinggal M, tersangka kasus korupsi dana hibah yang hingga sekarang masih dicari (DPO).
Pengeledahan rumah tersebut disaksikan Ketua RT setempat pada pukul 11.00 WIB. Sebelum menggeledah rumah tersebut, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penyisiran di sekitar TKP.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S saat diminta keterangan membenarkan pengeledahan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan penggeledahan paksa disaksikan RT setempat pada rumah DPO tindak kasus pidana korupsi untuk mencari barang bukti maupun alat bukti dana hibah provinsi, “ucapnya.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah barang tampak telah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









