Lagi, Polres TTS Pecat Personil yang Disersi Bertahun-tahun

- Editorial Team

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Personil Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Brigpol Yasepus Benu dipecat dengan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas bertahun-tahun (disersi). Pemecatan itu ditandai dalam upacara yang dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Selasa (19/5/2026).

Menurut Kapolres keputusan ini telah melalui proses yang panjang, obyektif, transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri. “Mulai dari pemeriksaan, proses pembinaan, pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri hingga sidang kode etik,” kata Kapolres.

Karenanya keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan bukanlah keputusan yang diambil sepihak ataupun tergesa-gesa melainkan keputusan organisasi sudah sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Jelang Putusan MK, Polres TTS Gelar Patroli

“Sebagai insan Bhayangkara setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah dan janji untuk senantiasa setia kepada NKRI dengan menjunjung tinggi hukum serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan berintegritas oleh karena itu setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakan agar senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” paparnya.

Ia minta seluruh anggota perlu memahami bahwa profesi Polri adalah profesi yang mulia dan terhormat karena menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Tewaskan 3 Korban, Polres TTS Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Oinlasi

“Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan baik melalui perilaku yang profesional, humanis dan berintegritas,” tegasnya.

Ia berharap upacara ini menjadi bahan intropeksi diri dan pembelajaran, jangan pernah menganggap remeh setiap aturan dan ketentuan kedinasan. Pelanggaran sekecil apapun apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan institusi.

Proses pemecatan dilakukan dengan cara mencoret foto yang bersangkutan karena tidak hadir pada upacara itu. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  PMS Tolak Pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB