Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Personil Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Brigpol Yasepus Benu dipecat dengan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas bertahun-tahun (disersi). Pemecatan itu ditandai dalam upacara yang dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Selasa (19/5/2026).
Menurut Kapolres keputusan ini telah melalui proses yang panjang, obyektif, transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri. “Mulai dari pemeriksaan, proses pembinaan, pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri hingga sidang kode etik,” kata Kapolres.
Karenanya keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan bukanlah keputusan yang diambil sepihak ataupun tergesa-gesa melainkan keputusan organisasi sudah sesuai fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai insan Bhayangkara setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah dan janji untuk senantiasa setia kepada NKRI dengan menjunjung tinggi hukum serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan berintegritas oleh karena itu setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan tindakan agar senantiasa sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” paparnya.
Ia minta seluruh anggota perlu memahami bahwa profesi Polri adalah profesi yang mulia dan terhormat karena menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum.
“Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan baik melalui perilaku yang profesional, humanis dan berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap upacara ini menjadi bahan intropeksi diri dan pembelajaran, jangan pernah menganggap remeh setiap aturan dan ketentuan kedinasan. Pelanggaran sekecil apapun apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan institusi.
Proses pemecatan dilakukan dengan cara mencoret foto yang bersangkutan karena tidak hadir pada upacara itu. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









