Situbondo, TRIBRATA TV
Polres Situbondo Polda Jatim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Minggu (28/12/2025).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekira pukul 07.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian sekira pukul 08.30 WIB. Petugas gabungan dari Polres Situbondo dan Polsek Besuki langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal di TKP, ditemukan tiga korban meninggal dunia di dalam rumah dengan lokasi yang berbeda.
“Benar, petugas menemukan tiga orang dalam kondisi meninggal dunia. Ketiganya merupakan satu keluarga,” ujar AKP Agung.
Ketiga korban masing-masing berinisial suami, MH (58), istri SS (38), dan anak perempuan UR (18). Dua korban perempuan ditemukan di dalam kamar, sementara satu korban laki-laki ditemukan di area kamar mandi dapur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga mengalami luka di bagian leher. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun demikian, polisi menegaskan seluruh temuan masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk penyebab pasti kematian dan jenis luka, kami masih menunggu hasil autopsi dari RSUD Abdoer Rahem Situbondo,” jelasnya.
AKP Agung menambahkan, dari hasil olah TKP sementara, tidak ditemukan tanda-tanda kehilangan barang milik korban. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area rumah saat ini juga sedang diperiksa, meski diduga tidak aktif atau mati saat kejadian.
Saat ini, Satreskrim Polres Situbondo masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut. Sejumlah saksi sedang dimintai keterangan, dan garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi kejadian.
“Kami mohon kepada masyarakat. Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan. Apabila ada informasi apapun terkait peristiwa ini silahkan disampaikan, bisa langsung ke Polres atau Polsek atau hubungi Call Center 110” pungkas AKP Agung. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








