Terduga Pembunuhan di Sanggau Ditangkap Polisi di Landak

- Editorial Team

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Penemuan jasad korban sekitar pukul 14.00 WIB tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Informasi yang cepat menyebar di media sosial turut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Tim Satreskrim Polres Sanggau kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Kurang dari 24 jam sejak penemuan korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Kapuas IPTU Marianus dan melibatkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Kapolsek Sengah Temila Polres Landak, personel Satreskrim Polres Sanggau dan Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Kapuas, serta personel Polsek Sengah Temila.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Boru Nababan Diringkus Polisi, Pelaku: Dendam !

Terduga pelaku diketahui berinisial WF (24), warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dari hasil interogasi awal, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan utang sebesar Rp700.000. Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku memiting leher korban hingga tidak berdaya, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang kecil, serta memukul kepala korban dengan tangan kosong. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung berwarna putih dan sempat merencanakan untuk membuangnya. Namun rencana tersebut tidak terlaksana dan korban ditinggalkan di dalam kamar kos.

BACA JUGA  Keji, Gegara Sering Nangis Bayi 5 Bulan Dianiaya Hingga Tewas Oleh Bapak Kandungnya

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000 melalui komunikasi via aplikasi Facebook Messenger.

Pelarian pelaku berlanjut dengan menumpang truk dan menyewa kendaraan roda empat untuk kembali ke kampung halamannya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Upaya tersebut akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan penemuan korban. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz.

BACA JUGA  Sadis, Putri Kepala Desa Dibunuh Gara-gara Pilkades

Ia menambahkan, pihaknya memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.(Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru