Dua Pembakar Gubug Dibekuk Polsek Pancur Batu, Seorang Lagi Masih Buron

- Editorial Team

Minggu, 29 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kerja keras Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan membuahkan hasil dangan menciduk dua laki-Laki yang diduga otak pelaku tindak pidana pembakaran gubug di Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

“Kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan satu pelaku inisial J alias K masih dalam pencarian dan pelaku ini dijerat pasal 187 KUHPidana”, kata Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma lewat siaran pers tertulisnya kepada TRIBRATA TV, Sabtu (28/11/2020).

“Untuk TKP berada di Jalan Simpang Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang”, ujarnya lagi.

Kedua pelaku Roy Eka Saputra alias Roy (34) dan Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo (22) ditangkap polisi setelah Benny Setiawan (34) membuat laporan pengaduan pada Rabu (28/10/2020) ke Polsek Pancur Batu. Keduanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Warga Jalan Gedung Arca "Gol" di Polsek Medan Kota

Dijelaskan Dedi, pada Selasa, (24/11/2020) Tekap Unit Reskrim bersama team laboratorium dan forensik Poldasu melakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Gunawan Alfredo Sembiring alias Edo ditangkap Selasa (24/11/2020) sekira pukul 01.00 wib di rumahnya di Dusun III, Desa Raja Bernah Kecamatan Sibolangit. Sedang Roy Eka Saputra alias Roy ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor dari Kos-kosan, Pasutri ini Gol

Barang bukti yang diamankan polisi satu unit Yamaha Mio Soul warna silver hitam yang digunakan sebagai kendaraan membeli minyak untuk membakar gubuk tersebut.

Kata Kapolsek, pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 08.00 wib pelapor bersama rekannya Brema, Feri dan Aganta tiba di ladang Desa Betimus, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja, tiba-tiba dengan rasa kaget mereka melihat gubuknya sudah habis terbakar dengan semua isinya berupa alat memasak, alat pertukangan dan alat pertanian hangus terbakar, dan kerugian yang diderita korban ditaksir berkisar Rp50.000.000.

Keterangan diperoleh dari Polisi bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya telah membakar gubug bersama J alias K yang masih buron, dan perintah pembakaran tersebut datang dari Roy Eka Saputra alias Roy dengan memberi upah Rp100 ribu.

BACA JUGA  3 Pelaku Pencabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Bengkalis

Untuk motif pembakaran gubug tersebut terus didalami polisi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih proses lebih lanjut. (Bonni T Manullang).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru