Medan, TRIBRATA TV
Tekab Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria tersangka kepemilikan narkoba. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan HM Joni, Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin kepada sejumlah awak media, Selasa (10/11/2020) mengatakan SMN (33) warga Jalan Gedung Arca Kelurahan Pasar Merah Timur berprofesi sebagai supir.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin 26 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19. 00 Wib. Saat itu tim reskrim sedang melakukan patroli disekitar Jalan H.M Joni Gang Asli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Saat melintas, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Merasa curiga petugas mendatangi dan menggeledah badan serta barang bawaan pria itu.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil sabu dan kaca pireks dari saku celana sebelah kanan. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Kota,” terang Ainul.
Menurut Iptu Ainul barang bukti yang diamankan, berupa sabu dengan berat bersih 0,2 gram.
“Tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1), dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tandas Iptu M. Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









