Bengkalis, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Riau meringkus tiga pelaku pencabulan anak bawah umur. Ketiganya ditangkap Kamis (22/9/2022) dinihari dari rumah masing-masing pelaku.
Para pelaku, RA (16), YF (17) dan FH (18) mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun pada Minggu (18/9/2022) dinihari di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Bengkalis.
Informasi yang didapat, malam itu korban sedang berada di rumah Bibinya lalu di chat pelaku RA untuk menjemputnya. Awalnya ditolak korban dengan alasan Bibinya sudah pulang.
Namun dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan-jalan, korbam pun ikut RA yang menunggu di depan gang rumah Bibinya.
Sesampainya di Jalan Antara, YF dan FH berboncengan mengikuti korban dan RA dari belakang. Tak lama korban dibawa ke Desa Sungai dan disuruh masuk ke dalam pondok kosong oleh RA. RA bahkan mendorong korban. RA pun memaksa membuka pakaian korban dan mencabulinya.
Atas peristiwa itu korban mengadu dan oleh orangtua korban dilaporkan ke Polres Bengkalis.
‘Para tersangka dijerat Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M Reza. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









