3 Pelaku Pencabul Anak Bawah Umur Diringkus Polres Bengkalis

- Editorial Team

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polres Bengkalis, Riau meringkus tiga pelaku pencabulan anak bawah umur. Ketiganya ditangkap Kamis (22/9/2022) dinihari dari rumah masing-masing pelaku.

Para pelaku, RA (16), YF (17) dan FH (18) mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun pada Minggu (18/9/2022) dinihari di sebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Bengkalis.

Informasi yang didapat, malam itu korban sedang berada di rumah Bibinya lalu di chat pelaku RA untuk menjemputnya. Awalnya ditolak korban dengan alasan Bibinya sudah pulang.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Namun dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan-jalan, korbam pun ikut RA yang menunggu di depan gang rumah Bibinya.

Sesampainya di Jalan Antara, YF dan FH berboncengan mengikuti korban dan RA dari belakang. Tak lama korban dibawa ke Desa Sungai dan disuruh masuk ke dalam pondok kosong oleh RA. RA bahkan mendorong korban. RA pun memaksa membuka pakaian korban dan mencabulinya.

BACA JUGA  Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pengamanan Konser Slank di Alam Mayang

Atas peristiwa itu korban mengadu dan oleh orangtua korban dilaporkan ke Polres Bengkalis.

‘Para tersangka dijerat Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M Reza. (situmorang)

BACA JUGA  Dua Pria Pemeras Para Supir Ditangkap Polres Sergai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB