Medan, TRIBRATA TV
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa M. Rasyid Hasibuan, pelapor Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Riki Irawan, S.H.,M.H, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Terkait laporan pengaduan M. Rasyid Hasibuan ke Bidang Propam Polda Sumut sudah diproses Unit Binpam, Subdit Paminal.
“Alhamdulillah, besok pagi (Kamis, 30 Oktober 2025) pelapor diminta diwawancara atau BAP (Berita Acara Perkara) sama 2 saksi di Subdit ini,” kata Riki.
Laporan pengaduan tersebut mendapat respon cepat oleh penyidik Bid Propam Polda Sumut. Terlapor Kompol Daulat Simamora, selaku Kapolsek Patumbak sesuai laporan pengaduan Surat Penerimaan Surat Pengaduam Propam, No SPSP2/198/X/2025/SUBBAGYANDUAN, tanggal 15 Oktober 2025.
Sebelumnya, diwakili M. Rasyid Hasibuan melaporkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora atas kasus dugaan pembiaran terjadinya penganiayaan, intimidasi serta perintangan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjukrasa warga yang diduga dilakukan oknum preman di PT. Universal Gloves pada Senin, 6 Oktober 2025.
Saat itu pelapor dan rekan lain sedang melakukan peliputan aksi unjukrasa warga Dusun 1, Desa Patumbak Kampung yang terdampak bau busuk penyimpanan dan pengelolaan cangkang sawit milik PT. UG.
Akibat dari tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut, pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu, puluhan jurnalis melakukan aksi demo solidaritas jurnalis Sumut Trituwa ke Polda Sumatera Utara.
Adapun tuntutannya, Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025). Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. UG.
Selain itu, meminta mencopot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya diduga membiarkan terjadinya aksi kekerasan terhadap jurnalis. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









