Luwu Timur, TRIBRATA TV
Dugaan penyalahgunaan Dana APBDes mencuat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Mantan Kaur Keuangan Desa Beringin Jaya berinisial RL diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian laporan keuangan dengan kondisi di lapangan.
Temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat melaporkan bahwa beberapa program pembangunan tidak berjalan sesuai anggaran, sementara pencairan dana sudah dilakukan sepenuhnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum kaur keuangan desa.
Salah satu lembaga masyarakat tak ingin dipublikasikan jati dirinya menjelaskan, saat ini tengah merampungkan hasil temuannya usai dilakukan penelusuran dan mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Mereka berkomitmen untuk menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini segera mendapat perhatian.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari laporan keuangan yang tidak sesuai hingga pelaksanaan program yang berbeda dengan perencanaan. Termasuk ratusan juta pungutan pajak yang diduga belum disetorkan ke Kas Daerah. Karena itu, kami sedang menyiapkan laporan resmi, rencana pekan ini,” ungkapnya, Minggu (28/09/2025).
Kasus ini menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, dana desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan justru diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Nanti kami sepakati, apakah laporan kami masuk ke Polres atau Kejaksaan,” timpalnya.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga tata kelola dana desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









