Kado Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Puskesmas

- Editorial Team

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, TRIBRATA TV

Moment kado Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 terasa istimewa pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 09 Desember 2024. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.

“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, kepada awak media, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA  Korupsi Dana BOS: Mantan Kasek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14 /Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876,” ujar Martha.

BACA JUGA  KPK Ingatkan Penyelesaian Aset di Sumut

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. “Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.

Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun,” demikian Martha Parulina Berliana.

BACA JUGA  AMPU Sumut Minta Kejatisu Tidak Kriminalisasi Ulama Besar KH Saidurrahman

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru