Takalar, TRIBRATA TV
Upaya diversi atau mediasi yang diinisiasi Polres Takalar untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap Syahril (14), siswa SMP Aliya As-salam di Desa Timbuseng, dilaporkan gagal. Akibatnya, kasus yang menyeret terduga pelaku berinisial IBL ini dipastikan akan berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Takalar.
Mediasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Takalar mempertemukan berbagai pihak terkait. Berdasarkan surat pemberitahuan upaya diversi Nomor B/41/VII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025, hadir perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Makassar, Dinas Sosial dan PMD, tokoh masyarakat, Kepala Desa Timbuseng, Pengurus Pondok Pesantren As-Salam Timbuseng, serta keluarga korban dan terduga pelaku.
Namun, harapan untuk penyelesaian damai di luar jalur hukum harus pupus setelah pihak keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan proses. Hasbiati, orang tua korban, menegaskan tekadnya untuk menempuh jalur hukum formal.
“Kami sangat menghargai upaya diversi ini, namun melihat situasi dan kondisi yang ada, kami merasa perlu untuk melanjutkan kasus ini ke kejaksaan agar mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” ungkap Hasbiati kepada wartawan Tribrata TV. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









