Upaya Diversi Kandas, Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Takalar Berlanjut ke Kejaksaan

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Upaya diversi atau mediasi yang diinisiasi Polres Takalar untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap Syahril (14), siswa SMP Aliya As-salam di Desa Timbuseng, dilaporkan gagal. Akibatnya, kasus yang menyeret terduga pelaku berinisial IBL ini dipastikan akan berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Takalar.

Mediasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Takalar mempertemukan berbagai pihak terkait. Berdasarkan surat pemberitahuan upaya diversi Nomor B/41/VII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025, hadir perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Makassar, Dinas Sosial dan PMD, tokoh masyarakat, Kepala Desa Timbuseng, Pengurus Pondok Pesantren As-Salam Timbuseng, serta keluarga korban dan terduga pelaku.

BACA JUGA  Satukan Persepsi, Bupati Takalar Silaturahmi Dengan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Takalar

Namun, harapan untuk penyelesaian damai di luar jalur hukum harus pupus setelah pihak keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan proses. Hasbiati, orang tua korban, menegaskan tekadnya untuk menempuh jalur hukum formal.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Takalar : Perkuat Komitmen Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa

“Kami sangat menghargai upaya diversi ini, namun melihat situasi dan kondisi yang ada, kami merasa perlu untuk melanjutkan kasus ini ke kejaksaan agar mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” ungkap Hasbiati kepada wartawan Tribrata TV. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB