Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tim gabungan TABUR Kejaksaan dan TNI AD membekuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap di salah satu lokasi pemandian alam Sembahe Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (28/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry SH, MH, dan Kasi Intelijen Boy Amali MH dalam siaran pers mereka menjelaskan kasus terpidana Godol yang ditangani Jaksa Jhonwesli Sinaga SH (merupakan korban pembacokan lalu).
“Terpidana Godol berhasil ditangkap setelah bersembunyi selama 14 hari sejak ditetapkan jadi DPO oleh Kejari Deli Serdang,” terang Kejari Deli Serdang.
Dilanjutkan Kajari sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp tanggal 13 Agustus 2024 dan menghukum terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol dengan pidana penjara selama 1 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun1951 dengan vonis selama 1 tahun penjara.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli SH dan Yuspita Ginting SH telah memanggil terpidana namun terpidana tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari panggilan yang dilayangkan
“Atas mangkirnya terdakwa setelah dipanggil tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi,” kata Kajari.
Tim melakukan rapat pengamanan untuk melaksanakan eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 dengan hasil eksekusi harus dilakukan dengan bantuan satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








