Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Sabu dalam Semalam

- Editorial Team

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, TRIBRATA TV

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus narkotika dalam satu malam, Sabtu (27/4/2024).

Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial AF (33) dari Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. AF ditangkap di halaman Hotel Amaris di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Barang bukti yang diamankan termasuk 1 paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy. AF ditangkap karena memiliki sabu.

BACA JUGA  Gelar Razia, BNN Tebing Tinggi Amankan 7 Orang Positif Narkoba

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut dengan tersangka berinisial RM (48) dari Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

RM ditangkap di sebuah rumah di Gang Delima, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Selatan. Barang bukti yang diamankan dari RM mencakup 11 paket sabu dengan berat kotor 2,84 gram, sebuah kotak kecil putih yang berisikan barang bukti, sebuah bong, dan uang tunai Rp150.000.

Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar AKP Tatang, saat dikonfirmasi oleh Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji, Senin (29/4/2024) mengatakan kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

BACA JUGA  Maling Kabel Diserahkan Sekuriti ke Polsek Medan Baru

Sat Narkoba Polres Banjar terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA  Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkoba Sekaligus Kosmetik Ilegal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB