Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan melakukan proses hukum terhadap pencuri kabel tembaga listrik milik PT. Hermes Realty Indonesia yang diserahkan dari Jalan Polonia Gg A Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, Rabu (15/12/2021).
Mewakili Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa, Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menyebutkan pelaku berinisial D.I (40) warga Jalan Karya Kasih Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku diserahkan bersama barang bukti 10 gulung kabel tembaga listrik, obeng serta tang oleh kepala security PT Hermes Realty Indonesia, Rama Sandren,”sebut Kanit.
Menurut keterangan Rama Sandren, pada Rabu 15 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB sekuriti yang menjaga melihat pelaku sedang memotong kabel tembaga listrik di lantai 2 gedung.
“Pada saat ditangkap, pelaku sempat melompat dari lantai 2 namun berhasil ditangkap sekuriti “kata Kanit.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa sekuritu ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









