Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkoba Sekaligus Kosmetik Ilegal

- Editorial Team

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap sejumlah orang yang terlibat kasus narkotika dan kosmetik ilegal.

Hal ini dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli dalam press relis Mako Polresta Samarinda pada Rabu (15/03/2023) kemarin.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 02.30 WITA, di salah satu perumahan yang ada di Kota Samarinda.

Polisi menangkap seorang perempuan, K yang dicurigai menyalahgunakan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotik, kemudian ia memberitahukan rekannya bisa menjual narkotika.

Dengan menggunakan ponsel milik K polisi menghubungi UR (32) untuk memesan ekstasi. Disepakati bertemu di komplek salah satu perumahan.

BACA JUGA  Lagi Duduk di Kamar, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sekira pukul 02.30 WITA, polisi menangkap saudari UR, dan dari penggeledahan rumah ditemukan 26 butir ekstasi.

Kemudian sekira pukul 03.40 WITA datang sebuah kenderaan mobil Daihatsu Alya warna kuning yang juga langsung digeledah polisi.

Dari empat orang yang berada dalam mobil berinisial M, S, C dan Y, didapati 1 butir pil ekstasi seberat 0,04 gram. Polisi yang menggeledah rumah M menemukan 598 butir pil ekstasi warna Hijau dalam sebuah kotak.

Kemudian juga ditemukan barang berupa 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 180 botol krim siang malam, 2 buku catatan penjualan dan 1 dor stiker merk/produk di kamar lantai atas. Kosmetik ini diduga ilegal.

BACA JUGA  Peredaran 139 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Atas perbuatannya, Tersangka UR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, tersangka M (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 tahun penjara.(H.Dege)

BACA JUGA  Terekam CCTV 2 Pria Ditangkap Tekab Konsumsi Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB