Video: Manager dan Pegawai Kimia Farma Tersangka Daur Ulang Alat Tes Antigen

- Editorial Team

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Polda Sumut masih terus mengusut kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu.

Hingga saat ini lima karyawan PT Kimia Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut

Dihadapan puluhan awak media saat mengelar pres rilis, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca RZ Putra Simanjuntak, mengatakan kelima tersangka ditetapkan sebagai pelaku karena telah mendaur ulang penggunaan cotton buds swab antigen.

“Kelima orang pelaku yang diungkap sore ini telah memproduksi dan mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” sebutnya, Kamis (29/4/2021).

Panca menjelaskan, stik yang telah digunakan para pelaku dicuci kembali mengunakan alkohol, lalu dikumpulkan dan dibersihkan dengan trik mereka sendiri.

BACA JUGA  17 Tahun Mengabdi, Paguyuban Tathya Dharaka Gelar Bhakti Sosial

“Selanjutnya dikemas kembali lalu digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab bagi calon penumbang pesawat di Bandara Kualanamu,” terang Kapoldasu.

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Mereka terdiri dari karyawan tetap dan pekerja harian lepas di PT Kimia Farma. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam beraksi.

“PM merupakan Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dia berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds (stik) swab antigen bekas,” ujarnya.

Seterusnya SR berperan sebagai pengangkut stik antigen bekas dari KNIA laboratorium Kimia Farma.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pria yang Simpan Sabu di Sarung Tangan Sepeda Motor

“Dia membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA,” sebut Panca.

Lalu DJ, berperan mendaur ulang stik swab antigen bekas agar terlihat seperti baru. Kemudian peran M adalah bekerja di bagian admin laboratorium Kimia Farma.

“Ia berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat,” sambung Panca.

Terakhir, peran R adalah mengurus hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA  Dua Tersangka dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Labuhanbatu

“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tandas Irjen Pol RZ. Panca Putra Simajuntak. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB