Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Kepolisiam Sektor Medan Kota menangkap seorang pria pelaku narkoba berinisial MH (40) warga Kota Matsum, di kawasan Jalan Mesjid Raya Medan pada Senin (19/7/2021) lalu.
“Pelaku ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram,” terang Kanit Reskrim Medan Kota, Iptu Nova Pratama kepada wartawan dari ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya pada Senin 19 Juli 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi adanya seorang laki laki yang memiliki sabu di Jalan Mesjid Raya.
Tim Reskrim pun segera melakukan pengintaian, setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai tim pun menghentikan sepeda motor Honda Revo BK 6845 IN yang dikendarai pelaku.
Dari penggeledahan tim menemukan barang bukti dari sarung tangan sepeda motor sebelah kiri.
Kepada petugas tersangka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya di jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung seharga Rp50.000 dan mau dipergunakan sendiri.
“Kini tersangka bersama barang bukti sabu 0,14 gram dan sepeda motor kita amankan,” tutup Kanit Reskrim. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









