Dua Tersangka dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polres Labuhanbatu

- Editorial Team

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dari pengembangan penangkapan NA (29) oleh Subdenpom  I/1-2 Rantau Prapat di sebuah tempat hiburan malam, Polres Labuhanbatu meringkus dua pria atas kepemilikan narkotika pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Keduanya US (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX – X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX – X. Dari kedua tersangka polisi menyita pil Ekstasi sebanyak 8.195 butir.

Penangkapan kedua tersangka setelah personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil ditangkap di Jalan By Pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya bandar ekstasi berinisial NA warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu, (28/9/2022).

BACA JUGA  Saat Razia Kos-kos an, Polisi Tangkap 3 Mahasiswa Terlibat Penipuan Give Away

NA ditangkap personil Polisi Militer Personil pada hari Kamis 22 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB saat melakukan operasi di salah satu karaoke Jalan H Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan.

Dari tangannya ditemukan ekstasi sebanyak 24 butir, dan bersama barang bukti lain, tersangka dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis 22 September 2022.

Dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink 95 butir, tas ransel, kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisi 1.890 pil ekstasi, kotak berisi 22 bungkus plastik berisikan 4.200 pil ekstasi, kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan 2.010 pil ekstasi.

BACA JUGA  Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Palsu Ditangkap

“Jumlah keseluruhan pil ekstasi warna pink, 6.185 butir, warna hijau 2.010 butir sehingga total 8.195 butir, turut disita juga timbangan elektrik dan ponsel,” kata Kasat.

Petugas juga melalukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang di Pekan Baru, namun tidak berhasil.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Kholik)

BACA JUGA  Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!