Penggunaan Anggaran Desa Purbatua Taput Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Warga Desa Purbatua melaporkan penggunaan Anggaran Dana Desa(DD) ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Senin, 4 Maret 2024 silam.

Dalam lampiran laporan termuat sejumlah item penggunaan anggaran yang diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Purbatua.

Diuraikan dalam laporan, penggunaan anggaran DD tahun 2023 diduga bermasalah baik dalam penggunaan anggaran maupun tata cara pelaksanaan kegiatan.

Dicontohkan, di kegiatan pembangunan rabat beton diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB. Dimana mobilisasi bahan material ke lokasi pekerjaan menggunakan truk angkutan milik kepala desa.

BACA JUGA  Karutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kajari Tapanuli Utara

Kemudian kegiatan rehabilitasi pipanisasi air bersih di Dusun II Desa Purbatua yang berbiaya Rp50.000.000,- juga diduga tidak terlaksana dengan baik. Akibatnya ketersediaan air bersih tidak dapat dinikmati warga.

Sementara Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui aplikasi WA hanya menjawab singkat.

BACA JUGA  Desa Godung Borotan Taput Bentuk Koperasi Merah Putih

“Saya cek Pak. Saya masih kegiatan di Medan” jawab Kapolres Taput, Kamis (28/3/2024).

Terpisah, Kornel Hutabarat pegiat sosial kontrol Taput menyebutkan agar Polres Taput yang telah menerima laporan masyarakat supaya secepatnya ditindak lanjuti.

“Ada baiknya pihak Polres Taput yang telah menerima laporan dari warga, supaya secepatnya ditindaklanjuti, supaya menjadi shock terapi bagi desa desa lain ataupun oknum oknum kepala desa,”tutur Kornel.

BACA JUGA  Bunda PAUD Taput Lantik 14 Bunda PAUD Kecamatan dan 213 Bunda PAUD Desa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru