Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Baru, kembali menangkap pelaku narkoba. Kali ini tim meringkus seorang pria yang diketahui berinisial N (23), warga Jalan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang didapat wartawan, tersangka N ditangkap pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, dari Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan penangkapan tersangka N tersebut, Jumat (29/1/ 2021) saat mengelar pres rillis .
Lebih rinci Iptu Irwansyah Sitorus menjabarkan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi peredaran narkoba. Mendapat info berharga tersebut, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan kelokasi.
“Tidak lama mengintai, pukul 18.00 Wib petugas kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki melintas dan segera ditangkap,” katanya.
Saat digeledah, dari kantong jaket pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada petugas N mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang penjual dikawasan Namo Gajah dan rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.
Untuk penyidikan dan proses selanjutnya kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polsek Medan Baru,”tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








