Kantongi Sabu di Jaket, Warga Namo Gajah Gol di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Baru, kembali menangkap pelaku narkoba. Kali ini tim meringkus seorang pria yang diketahui berinisial N (23), warga Jalan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang didapat wartawan, tersangka N ditangkap pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, dari Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan penangkapan tersangka N tersebut, Jumat (29/1/ 2021) saat mengelar pres rillis .

BACA JUGA  5 Pengedar Ganja Diringkus Polres Tanjungpinang

Lebih rinci Iptu Irwansyah Sitorus menjabarkan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi peredaran narkoba. Mendapat info berharga tersebut, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan kelokasi.

“Tidak lama mengintai, pukul 18.00 Wib petugas kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki melintas dan segera ditangkap,” katanya.

Saat digeledah, dari kantong jaket pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Pencurian di Komplek PT. Pertamina Hulu Rokan

Kepada petugas N mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang penjual dikawasan Namo Gajah dan rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Untuk penyidikan dan proses selanjutnya kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polsek Medan Baru,”tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Saat Patroli, Polres Aceh Barat Bubarkan Perkelahian

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB