Kantongi Sabu di Jaket, Warga Namo Gajah Gol di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Medan Baru, kembali menangkap pelaku narkoba. Kali ini tim meringkus seorang pria yang diketahui berinisial N (23), warga Jalan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang didapat wartawan, tersangka N ditangkap pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, dari Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, membenarkan penangkapan tersangka N tersebut, Jumat (29/1/ 2021) saat mengelar pres rillis .

BACA JUGA  Lagi Asik Judi Remi, Laki Laki dan Perempuan Diringkus Polisi

Lebih rinci Iptu Irwansyah Sitorus menjabarkan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi peredaran narkoba. Mendapat info berharga tersebut, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan kelokasi.

“Tidak lama mengintai, pukul 18.00 Wib petugas kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki melintas dan segera ditangkap,” katanya.

Saat digeledah, dari kantong jaket pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 bungkusan plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Tempo Cepat, Polisi Ciduk Residivis Pembobol Rumah yang Ditinggal Mudik

Kepada petugas N mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang penjual dikawasan Namo Gajah dan rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

Untuk penyidikan dan proses selanjutnya kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polsek Medan Baru,”tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Bawa Tujuh Butir Pil Ekstasi Wanita Ini Disergap di Hotel

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!