5 Pengedar Ganja Diringkus Polres Tanjungpinang

- Editorial Team

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil pengembangan sebelumnya.

Pelaku antara lain berinisial HI, LK, P dan R. Para pelaku ini ditangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan BS, oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri yang diringkus lantaran memiliki narkoba jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka HI di kilometer 14 Tanjungpinang.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kantong hitam berisikan satu paket ganja, yang disimpan HI di rumahnya, di Jalan Sultan Syahril Gang Selar Tanjungpinang.

HI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R. Kemudian, R ditangkap di Jalan Usman Harun Tanjungpinang. Namun, Satresnarkoba tidak menemukan barang-bukti dari tangan R.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kelurahan Pasir Sialang

“Tapi R mengaku telah memberi ganja kepada HI. Tapi kita tetap menelusuri, dan R mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka GRA yang diduga pengedar,” ujar AKP Ronny, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya polisi menangkap tersangka GR di sebuah rumah di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Kata AKP Ronny, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman GR.

“Ada kotak hitam, tapi tidak terdapat ganja. Kita pwroleh informasi, GRA masih menyimpan tiga paket ganja,” terangnya.

Saat polisi kembali melakukan penggeledahan, tim mendapati tersangka LK dan P di rumahnya. Ternyata, dua tersangka itu telah memindahkan barang bukti ke sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat.

BACA JUGA  Pencuri Uang Rp9 Juta dan 5 HP Diringkus Polres Taput

“LK dan P mengaku disuruh GRA untuk mengambil narkotika yang disimpan dalam kotak hitam. Kemudian dibawa ke rumah P, di Jalan Basuki Rahmat,” terang AKP Ronny.

Ronny menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja berat lebih kurang 16 gram. Ganja tersebut, didatangkan dari Batam oleh GR.

“GR ini diduga pengedar. Sudah dua kali mengambil ganja sekitar 600 gram dari bandar di Batam,” sebutnya.

Menurutnya kasus ini masih pengembangan terkait jaringan ganja tersebut. Satnarkoba masih menelusuri keberadaan bandar ganja tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,” tambah Ronny.

Ronny huga menegaskan,tersangka dapat dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(m.holul)

BACA JUGA  Satu Lagi Pelaku Sodomi Murid Ngaji Diringkus Polres Sidoarjo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru