Medan, TRIBRATA TV
10 mesin permainan judi dimusnahkan dengan cara dibakar Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jumat (29/1/2021). Pemusnahan dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi.
Menurut Kapolsek tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yaitu di Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan mengamankan 8 unit mesin judi jackpot terdiri dari 6 berukuran kecil dan dua berukuran besar.
Kemudian dari Jalan Bunga Asoka Keluraha Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang diamankan 2 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.
Ditambahkannya dalam penggrebekan di sebuah rumah di Desa Serba Jadi pada Selasa (19/1/2021) beberapa orang pria melarikan diri. Demikian juga saat penggrebekan di Jalan Bunga Asoka pada Senin (25/1/2021) sejumlah orang melarikan diri.
“Diduga kedatangan petugas telah diketahui,” kata Kapolsek lagi.
“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran”, ujar mantan Kapolsek Patumbak tersebut mengakhiri. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









