Palembang, TRIBRATA TV
Dalam pekan ke-4 Desember 2020 ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dengan 36 tersangka.
“Dari 36 tersangka yang ditangkap, 22 diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 14 lainnya pemakai. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 495,4 gram dan pil ekstasi 278 butir,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 6 tersangka, lalu dari Polres Ogan Komering Ulu dengan 4 LP dan 4 orang tersangka, serta dari Polres Banyuasin dengan 2 LP dan 3 tersangka.
“Kemudian dari Polres Muba 2 LP dan 2 tersangka, Polres Oki 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Lahat 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Prabumulih 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Okus Linggau 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Okut 2 LP dengan 3 tersangka, Polres Lubuk Linggau 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Mura 1 LP dengan 3 tersangka, Polres Empat Lawang 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Pali 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Muratara 1 LP dengan 3 tersangka, sedangkan Dit Narkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 1 tersangka,” katanya.
Tiga Polres lainnya, Polres Ogan Ilir, Polres Pagar Alam, dan Polres Muara Enim tidak mengungkap kasus narkotika dalam pekan ke 4 Desember ini.
Dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.528 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau untuk selalu mengawasai anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh narkoba,” ujarnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









