Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

- Editorial Team

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Rizki Faisal, mengusulkan agar konsep Free Trade Zone (FTZ) diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah kepulauan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Rizki menegaskan bahwa implementasi FTZ tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk menarik investasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kepri memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, kebijakan yang diterapkan juga harus memberikan afirmasi sesuai kebutuhan daerah kepulauan,” ungkap Rizki, Jumat (17/7/2026).

BACA JUGA  Kerja Nyata di Penyengat, Masyarakat Dukung Penuh Ansar-Nyanyang

Menurutnya, penerapan FTZ secara bertahap merupakan pilihan yang tepat karena memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan tata kelola, hingga sistem pengawasan yang efektif. Dengan pendekatan tersebut, manfaat kebijakan diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.

Rizki menjelaskan, terdapat empat manfaat utama yang akan diperoleh melalui penerapan FTZ di seluruh wilayah Kepri. Pertama, meningkatkan keterjangkauan harga kebutuhan pokok melalui distribusi barang yang lebih efisien dan biaya logistik yang lebih rendah sehingga harga sembako menjadi lebih kompetitif.

Kedua, memperluas pemerataan investasi serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi berkembang secara merata di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Ketiga, mengoptimalkan potensi ekonomi maritim melalui pengembangan berbagai sektor strategis, seperti anchorage area atau titik lego jangkar, layanan logistik, penyediaan perbekalan kapal, industri galangan kapal, hingga jasa-jasa maritim lainnya yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

BACA JUGA  Rokok Rexo Bold Tanpa Cukai Beredar Luas di Tanjungpinang

Keempat, memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai gerbang perdagangan Indonesia di jalur pelayaran internasional sehingga semakin kompetitif dalam menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Rizki menilai penerapan FTZ secara bertahap merupakan pendekatan yang realistis mengingat setiap daerah memiliki tingkat kesiapan yang berbeda, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan kepelabuhanan, maupun tata kelola pemerintahan.

“Yang kita dorong bukan sekadar memperluas status FTZ, tetapi menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, lapangan kerja yang semakin luas, ekonomi maritim yang semakin kuat, serta pemerataan pembangunan di seluruh Kepulauan Riau,” ujarnya.

BACA JUGA  Limbah Perusahaan Daur Ulang di Tanjunguncang Resahkan Warga

Sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Rizki berharap pembahasan regulasi tersebut mampu melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan melalui berbagai skema afirmasi.

Dengan demikian, percepatan pertumbuhan ekonomi dapat terwujud sekaligus memperkuat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai beranda terdepan Indonesia dalam aktivitas perdagangan internasional.(m.holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi
Ketua DPRD Turun Langsung ke Pasar Buhias, Serap Aspirasi Warga dan Soroti Kondisi Pasar Ikan
Pisah Sambut Kapolres Sitaro, Pemkab Kenang Pengabdian AKBP Iwan Permadi dan Sambut Era Baru Bersama AKBP Ronald Mauboy
Wakapolres Lhokseumawe Lepas 47 Atlet FORKI Menuju Kejurda Pidie, Target Masuk Tiga Besar

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31 WIB

Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB

Kalimantan Barat

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:14 WIB