Samosir, TRIBRATA TV
Program revitalisasi pendidikan yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Pangururan Kabupaten Samosir diduga tidak memperdayakan masyarakat setempat. Hal ini disampaikan salah satu Pengurus DPP KoMPaS Samosir (Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir), Ranto Limbong kepada awak media pada Selasa (28/10/2025).
“Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukanlah murni swadaya, melainkan program prioritas pemerintah yang menggunakan skema swakelola dengan partisipasi masyarakat. Artinya, meskipun dana berasal dari pemerintah, pelaksanaannya melibatkan peran aktif sekolah dan masyarakat sekitar ” ujar Ranto Limbong.
Ia juga menyampaikan, program ini untuk merehabilitasi dan membangun fasilitas sekolah seperti ruang kelas, toilet, perpustakaan, laboratorium, dan UKS melalui skema swakelola yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Selain meningkatkan kualitas pendidikan, program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal”, tambahnya.

Anggaran Pembangunan Revitalisasi SMPN 3 Pangururan senilai Rp1.407.395.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2025, untuk jenis pekerjaan kontruksi ruang laboratorium, ruang Kantor TU, ruang UKS dan satu unit Kamar Mandi dengan 120 hari klender kerja.
Ranto menyayangkan proyek anggaran sebesar ini tidak melibatkan masyarakat setempat.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangururan,
Soapen Simbolon yang dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya membenarkan, bahwa pekerja proyek tersebut tidak mempekerjakan masyarakat setempat dengan alasan tertentu.
“Dari awal ada beberapa masyarakat setempat yang diperdayakan di proyek ini, marga Nadeak dari Tano ponggol , Marga Naibaho dari Buhit, marga Sinaga dari Siopat Sosor dan marga Siregar dari Pangururan semua itu awalnya ada, tetapi entah mereka mungkin mendapat gaji besar dari tempat lain atau bagaimana kami kurang tahu jadi mereka meninggalkan kami jadi itulah fakta yang sebenarnya,” ujar Soapen Simbolon. (Ambrosius Simnbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








