Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Mobil Jatuh ke Danau Toba

- Editorial Team

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Penyerahan santunan untuk korban
mobil terperosok ke Danau Toba diserahkan PT. Jasa Raharja perwakilan Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis, (3/6/2021) di rumah korban Jalan Gunung Martimbang III.

Jhon Vredy Panjaitan, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja, Sumut merinci untuk korban meninggal dunia Alm Desy Marizdayani, santunan sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka diberikan jaminan perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

Pemberian santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017.

BACA JUGA  Akibat Konsumsi Narkoba, Gadis Cantik Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan Plt Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Pahala MHT Sitorus kepada orang tua kandung korban, H Zulkarnain Tanjung yang didampingi ibu dan saudara kandung almarhum.

CEK VIDEO MOBIL JATUH DI DANAU TOBA:

Hadir juga Penanggung Jawab Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Herianto Pasaribu dan Kepala PT.Jasa Raharja Putera Pematang Siantar, Sidik Y Handoko. Selain menyerahkan santunan meninggal dunia,juga diserahkan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang (SIGAP) sebesar Rp75 juta.

BACA JUGA  Diduga Depresi Mertua Meninggal, Warga Muara Sembilang Gantung Diri

Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Avanza BK-1421-QP berpenumpang empat orang terjatuh ke Danau Toba saat akan turun dari Kapal Motor (KMP) Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada 31 Mei 2021 lalu.

Dalam peristiwa itu, seorang penumpang, Desy Marizdayani meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil menyelamatkan diri. (Ibnu Sihombing)

BACA JUGA  Polsek Dolok Merawan Berikan Pengamanan Ibadah Di Gereja 

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru