Asahan, TRIBRATA TV
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu (28/9/2021) subuh.
Pelaku berinisial DN (39) warga Jalan Link I Kelurahan Sei renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan WA (34) warga Jalan Link II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong saat dikonfirmasi Selasa (28/9/2021) sore, membenarkan penangkapan itu. Iamenjelaskan kedua pelaku diamankan karena mencuri di Jalan Besar Sei Renggas Link I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat, Asahan pada Rabu 22 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya ponsel merek XIOMI note 5A, mesin bor tangan, mesin grenda, dan gunting seng. kibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Berkat informasi warga, pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Sei Renggas.
Karena memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku DN diberikan tindakan tegas dan terukursehingga mengenai betis kaki kanannya, terang Kasat Reskrim.
Menurutnya pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan uang rupiah palsu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ponsel merk Xiaomi note 5A, mesin bor, serta mesin grenda, ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk di akukan penyidikan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara,”tegas Kasat Reskrim. (khairul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








