Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bontomarannu Ditahan Polres Takalar

- Editorial Team

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar menahan
DM, mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sejak Kamis (26/9/2024).

“Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9/2024) malam,” kata Kanit Tipidkor Iptu Asrul Anwar, Jumat (27/9/2024).

DM ditangkap atas dugaan korupsi Dana Desa. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, negara mengalami kerugian Rp321 juta.

BACA JUGA  Divhumas Mabes Polri Gelar FGD di Ponpes Sultan Hasanuddin Gowa

“DM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bontomarannu namun belum dilakukan penahanan pada saat itu,” tambahnya.

Atas Perbuatan DM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.

BACA JUGA  Video: Kejari Sitaro Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru