Takalar, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar menahan
DM, mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan sejak Kamis (26/9/2024).
“Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9/2024) malam,” kata Kanit Tipidkor Iptu Asrul Anwar, Jumat (27/9/2024).
DM ditangkap atas dugaan korupsi Dana Desa. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, negara mengalami kerugian Rp321 juta.
“DM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bontomarannu namun belum dilakukan penahanan pada saat itu,” tambahnya.
Atas Perbuatan DM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









