Gowa, TRIBRATA TV
Tim dari Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri bersilaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (19/9/2024).
Kunjungan ini dipimpin Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri, Kombes Pol. Erdi yang didampingi oleh Ustadz Nasir Abas sebagai Mitra Polri.
Silaturahmi ini turut dihadiri Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, pejabat utama Polres Gowa, serta Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, perwakilan Forkopimda, Kapolsek jajaran, serta pimpinan pondok pesantren dari seluruh Kabupaten Gowa.
Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Gowa, Ketua Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Ketua FKUB Kabupaten Gowa, Ketua MUI Kabupaten Gowa, Direktur Ponpes Sultan Hasanuddin, dan para pengajar serta santri dan santriwati Ponpes Sultan Hasanuddin.
Pada kunjungan kali ini, Divhumas Mabes Polri mengangkat tema “Terorisme Musuh Kita Bersama” dalam rangkaian sosialisasi kontra radikal.
Kepada TRIBRATA TV, Kombes Pol. Erdi A.C. menyampaikan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan berbagi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran paham radikalisme.
“Harapan kami, melalui FGD di pondok pesantren ini, para santri dan santriwati beserta keluarganya dapat memahami bahaya paham radikal dan mencegah penyebarannya,”katanya.
Dalam ceramahnya, Ustadz Nasir Abas menekankan pentingnya peran pondok pesantren dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran radikalisme di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa.
Sementara Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tim Divhumas Mabes Polri atas kunjungannya.
“Semoga diskusi ini bisa membantu masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren, agar terhindar dari paparan paham radikal,” ucapnya.
Acara ditutup dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian tali asih kepada 48 perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Gowa.
Selain itu, uang pembinaan juga diberikan kepada santri dan santriwati oleh Kabag Penum Biro Penmas Div Humas Polri dan Kapolres Gowa.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









