Medan, TRIBRATA TV
Merayakan hari ulang tahun Ikatan Pemuda Karya (IPK) Ke-55, jajaran DPD IPK Kabupaten Deli Serdang berziarah ke makam Almarhum Sahara Oloan Panggabean, pendiri IPK di Taman Eden Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/8/2024) sore.
Rombongan dipimpin Ketua DPD IPK Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom, SE bergerak secara konvoi dengan mengendarai mobil pribadi, dan beberapa sepeda motor dengan titik kumpul Sekretariat DPD IPK Deli Serdang dengan tertib dan tetap mengikuti aturan berlalu lintas yang ada.
Kepada awak media ini Parmonangan Gultom menjelaskan, kegiatan ziarah ini merupakan bentuk pemberian penghormatan kepada almarhum Olo Panggabean atas jasanya terhadap organisasi.
“Terutama dalam membina para generasi bangsa yang bernaung dalam wadah organisasi kemasyarakatan (Ormas) IPK sekaligus rasa syukur dalam suasana HUT IPK yang ke- 55 tahun,” kata Parmonangan Gultom yang didampingi sejumlah pengurusnya.
Menurutnya ziarah tersebut diawali dengan doa bersama dan berlanjut dengan peletakan, tabur bunga, serta pemberian doa.
Ziarah ke makam pendiri IPK Almarhum Sahara Olo Panggabean tersebut berjalan lancar dan penuh kekompakan dan ditutup dengan berphoto bersama serta pemotongan nasi tumpeng kue tart HUT IPK
Parmonangan tampak didampingi Sekjen DPD IPK Deli Serdang, M. Yudi Tobing, Penasehat, Kevin Silalahi, Bendahara, Kamron Rumapea, Wakil Ketua, Ir, Mahdian dan sejumlah pengurus lainnya.
Hadir juga Ketua PAC IPK Patumbak, Robert Pakpahan, Ketua Satgas DPD IPK Deli Serdang, Adel Guci, Ketua PAC IPK Labuhan Deli, Agus Salim, Ketua PAC IPK Delitua, Tyas, Nugroho, Ketua PAC IPK Lubuk Pakam, Liston Simajuntak, Ketua PAC IPK Hamparan Perak, Hendrik Simajuntak, Ketua PAC IPK Sibolangit, Jeni Bangun, Ketua PAC IPK Namorambe, Kijok, Ketua Sapma DPD IPK Deli Serdang, Devin Hutabarat, dan para anggota lainnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









