Ambon, TRIBRATA TV
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI) terkait penolakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Maluku.
Surat PTUN Ambon tertanggal 21 Agustus 2025 itu berisi perihal supervisi dan pengawasan administrasi dalam eksekusi putusan.
Menurut sumber terpercaya, Pemkot Ambon berdalih tidak bersedia memberikan informasi publik yang diminta oleh Risman Anwar Tanjung, selaku pemohon eksekusi, dengan alasan masa bakti Komisi Informasi Provinsi Maluku sudah berakhir sehingga dianggap tidak berwenang memutus sengketa informasi publik.
Risman Anwar Tanjung, yang juga Ketua Presidium Wilayah Barisan Pembaharuan 08 Prabowo Gibran Maluku (Relawan Prabowo), menegaskan Pemkot Ambon dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPID BPKAD), wajib menjalankan putusan Komisi Informasi.
“Putusan Komisi Informasi setara dengan putusan peradilan umum, jadi wajib dilaksanakan. Apalagi putusan itu sudah inkracht,” kata Risman kepada wartawan, Rabu (28/8/2025).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Mochtar Touwe, menegaskan alasan Pemkot Ambon terkait masa bakti Komisi Informasi tidak relevan. Menurutnya, keberatan itu seharusnya disampaikan saat persidangan atau sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia mengakui Komisi Informasi Provinsi Maluku periode 2019–2023 memang berakhir pada 22 November 2023, namun ada surat keputusan perpanjangan masa bakti yang ditandatangani Gubernur Maluku pada tanggal yang sama. Pada diktum ketujuh disebutkan perpanjangan masa kerja sampai terpilihnya anggota Komisi Informasi yang baru.
Dengan dasar itulah, Komisi Informasi Maluku memutus sengketa informasi antara Risman Anwar Tanjung sebagai pemohon dan PPID BPKAD Pemkot Ambon sebagai termohon. Bahkan, Dinas Kominfo Provinsi Maluku telah mencairkan anggaran untuk sidang tiga sengketa tersebut.
Mochtar menambahkan, sebagai salah satu project pilot keterbukaan informasi publik di Indonesia, Pemkot Ambon seharusnya memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Di dalam UU KIP jelas kewajiban badan publik dalam memberikan informasi, termasuk pasca putusan Komisi Informasi. Bahkan ada ancaman pidana bagi badan publik yang tidak mematuhi putusan tersebut,” tegas Mochtar, yang juga dosen Jurnalistik UIN Abdul Muthalib Sangaji Ambon.
Sengketa informasi publik itu diputus Komisi Informasi Maluku pada 25 Februari 2025 dengan Nomor 003a/KI-mal/KPTS/III/2025. Risman selaku pemohon meminta informasi terkait tender pengelolaan Ambon Plaza, mulai dari pengumuman lelang, daftar peserta, nilai penawaran perusahaan, hingga cara penghitungan aset Ambon Plaza.
Namun informasi tersebut tidak diberikan oleh PPID BPKAD Pemkot Ambon, hingga akhirnya diajukan ke Komisi Informasi Maluku. Selama persidangan, pihak Pemkot Ambon berulang kali tidak hadir meski sudah diberi pemberitahuan resmi.
Pasca putusan Komisi Informasi, PPID BPKAD tetap tidak melaksanakan kewajibannya sehingga Risman mengajukan eksekusi ke PTUN Ambon. Ironisnya, Pemkot Ambon lagi-lagi tidak menghadiri sidang eksekusi tersebut. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









