Ambon, TRIBRATA TV
Seorang pengendara motor perempuan bernama Yuyun Hahury (22), asal Desa Lehari, mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi jalan turunan Batu Merah Kota Ambon, tepatnya di depan Makam Anak Cucu, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 18.40 WIT.
Peristiwa ini terjadi ketika korban berusaha menghindari jalan nasional yang rusak parah di turunan tersebut. Dari arah depannya, sebuah mobil pick-up juga melintas perlahan melewati jalan berlubang itu. Saat mencoba mengendalikan laju motor, Yuyun kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke arah kanan.

Dalam keterangannya kepada warga yang menolong, korban mengaku sempat panik saat melihat jalan yang pecah dan rusak.
“Waktu saya melihat jalan yang rusak, saya sempat mengerem karena panik dan ingin menghindari jalan yang pecah itu,” ujar Yuyun.
Beruntung, arus lalu lintas di jalur berlawanan tidak padat, sehingga korban terhindar dari kecelakaan yang lebih fatal. Warga sekitar yang berada di lokasi langsung sigap memberikan pertolongan dengan menghentikan kendaraan lain yang melintas, sekaligus mengevakuasi korban dan motornya ke tepi jalan, tepat di trotoar.
Korban mengalami luka pecah pada bagian bibir kanan, pendarahan ringan, memar di lutut, serta luka gores di kaki kanan. Meski terluka, Yuyun masih dalam kondisi sadar, dapat berbicara, bahkan sempat menelpon keluarganya untuk segera menjemput di lokasi.
Dari hasil pantauan gambar dan video di lokasi, kondisi jalan turunan Batu Merah terlihat rusak cukup parah, dengan lapisan aspal yang bergelombang dan berlubang, sehingga sangat membahayakan pengendara, terutama pada sore dan malam hari saat pencahayaan jalan terbatas.
Warga berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk segera memperbaiki jalan nasional tersebut, mengingat jalur ini merupakan salah satu akses utama keluar masuk Kota Ambon yang kerap padat dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai penanganan maupun perbaikan jalan rusak di lokasi kejadian. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









