Medan, TRIBRATA TV
Tidak ada kata kenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba. Hal ini terus ditunjukkan jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota.
Walau sudah berulang kali menggerebek lokasi Gang Nasional Lingkungan X Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, polisi kembali menggerebek pada Kamis (27/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan didampingi Panit Ipda Eko Priya, dan sejumlah personilnya
Usai kembali mendapat informasi masih ada aktifitas peredaran narkoba di Gang Nasional, petugas bergerak cepat menyusun rencana. Petugas melakukan under cover buy dengan berpura – pura membeli barang haram, narkotika jenis sabu kepada pelaku.
Selanjutnya pelaku pun diringkus petugas berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba narkoba, berinisial RFL (36), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enak bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu paket plastik sedang berisi diduga sabu seberat 1,76 gram, dan sisa uang penjualan sebanyak Rp190.00O.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan mengatakan, penggerebekan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan perintah pimpinan sekaligus respons atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Gang Nasional. Kehadiran kami di lokasi juga untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Untuk persoalan narkoba, ininya menjadi prioritas kami,” tegasnya, Kamis ( 28/5/2026) .
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu menambahkan, pelaku yang diamankan memang telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.
“Pelaku yang diamankan merupakan bandar yang terkenal licin dan kerap berpindah – pindah lokasi dan sudah masuk target operasi. Dari tangan pelaku kami menyita enam paket kecil sabu dan satu paket sabu sedang, seberat 1,76 gram, juga uang sisa penjualan narkoba sebesar 190 ribu, sebagai barang bukti,” ujarnya.
Perwira berdarah Batak Toba, kelahiran putra Siantar ini juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Jangan takut memberikan informasi apabila menemukan transaksi narkoba. Polisi hadir untuk memberantas narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Saya sebagai Kanit Reskrim di Polsek Medan Kota ini menegaskan, perang terhadap peredaran narkoba, kita akan bumi hanguskan barang haram perusak generasi muda bangsa ini,tegasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









